MALANG, KOMPAS.TV-Komplotan begal sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam aksinya, para pelaku begal ini tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Tiga pelaku AY, FA dan MT warga Kabupaten Malang ini ditangkap, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim Polresta malang kota AKP Bayu Febrianto menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku begal ini, setelah adanya laporan dari masyarakat atas pembegalan di Jalan Veteran beberapa waktu lalu.
Komplotan begal ini beraksi di jam rawan pada malam hari. Setelah mendapatkan targetnya, mereka lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.
"Disaat jam rawan dan kondisi sepi, apabila telah menemukan target secara acak, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban," Terang Kasatreskrim, Rabu (24/08/2022).
Atas kejadian ini, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
#komplotanbegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.