MADIUN, KOMPAS.TV - Sembilan orang diringkus Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, karena penyelagunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Tertangkapnya para pelaku ini bermula dari gagalnya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, yang dilempar melalui ketapel.
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil koplo. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku, yang hendak selundupkan sabu ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, yang dilempar menggunakan ketapel pada 8 Agustus lalu.
Awalnya dengan menggunakan sebuah ketapel, pria inisial BB warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, mencoba selundupkan 0,65 gram sabu pesanan HP dan SY, yang berstatus narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Sabu tersebut telah dimodifikasi dan dibungkus plastik bulat dengan batu pemberat didalamnya. Saat melakukan penyelundupan dengan melempar menggunakan ketapel, petugas lapas mengetahui dan kemudian menyerahkan ke Satreskoba Polres Madiun Kota.
Setelah dilakukan pengembangan, didapat dua pelaku lain yang masih satu kelompok dari wilayah Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Sementara, polisi juga menangkap empt orang jaringan peredaran pil koplo di wilayah Kota Madiun.
Dari pengungkapan ini, polisi juga turut menyita barang bukti sabu seberat 56,36 gram serta 19.373 butir pil koplo, sejumlah uang tunai dan handphone.
Para pelaku terancam dijerat Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
#beritamadiun
#narkotika
#penyelundupan
#sabu
#ganja
#pilkoplo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.