GORONTALO, KOMPAS TV - Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan Mati atau STNKnya mati atau tidak berlaku.
Dengan aturan ini kendaraan tidak tertib dalam pembayaran pajak akan dianggap illegal.
Aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 saat undang-undang lalulintas dan angkutan jalan sudah disahkan. Ungkap Kombes Arief Budiman Direktur Lalulintas Polda Gorontalo
Namun demikian, pengahapusan registrasi data kendaraan tidak akan dilakukan secara sepihak, petugas akan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik kendaraan.
Jika surat peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak membayar pajak registrasi data kendaraan akan dihapus.
#pajak
#kenderaan
#stnk
#ditlantas
#poldagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.