GUNUNGSITOLI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan “BD” mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
“BD” merupakan tersangka korupsi sisa anggaran di Dinas Kesehatan Nias Barat.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada Tahun Anggaran 2018.
Terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa pejabat pelaksana teknis kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Dan awal Tahun 2019, salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai sebesar Rp 843 juta kepada “BD”.
Namun tersangka tidak menyetor ke rekening kas umum daerah Kabupaten Nias Barat.
Tersangka malah meminjamkan sebagian besar uang tersebut ke orang lain.
Dari informasi yang didapat, perbuatan tersangka “BD” telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta. (*)
#korupsi #niasbarat #gunungsitoli #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.