MADIUN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Madiun Kota Jawa Timur menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas setempat. Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan ketapel. Sabu dibungkus plastik dan diikat dengan batu kecil atau kerikil sebagai pemberat. Kemudian dilempar ke dalam lapas dengan menggunakan ketapel.
Baca Juga: Rumah Digerebek Polisi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Kasur
Awalnya polisi menangkap pelaku berinisial B-B, warga Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Ia berperan melempar sabu dengan ketapel. Dari tersangka B-B, polisi menangkap 4 orang, yang masih satu komplotan. Dua diantaranya berstatus narapidana, yang menghuni Lapas Pemuda kelas 2A Madiun. Keduanya berinisial H-P dan S-Y, yang berperan sebagai pemesan.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Warung Makan
Polisi menyita sabu seberat 0,65 gram, uang tunai dan handphone. Para tersangka dijerat Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
#PengedarSabu #PenyelundupanSabu #LapasMadiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.