PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Maraknya kasus perjudian online maupun judi dadu serta adu ayam, membuat polres jajaran Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan. Dalam penangkapan terhadap ratusan pelaku judi itu, petugas mendapati ada salah satu selebgram asal pemalang yang menjadi bandar judi online yang berpusat di Kamboja.
Kapolda Jawa Tengah yang mendapati adanya selebgram ikut dalam perjudian online itu mengaku, omset perhari yang didapatkan sekitar tujuh juta dalam setiap transaksi dengan bandar di atasnya di daerah Bandung. Berhasil menangkap rm sebagai pengepul di daerah Pemalang, Kapolda Jawa Tengah memerintah penyidik untuk menangkap bandar di atasnya yang menjadi sumber judi online itu.
Dalam aktivitasnya menjadi pengepul judi online ini, dirinya setiap melakukan transaksi atau menyetor ke bandar atasnya di bandung mendapatkan imbalan tujuh juta rupiah.
256 pelaku judi dari 120 kasus ini, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolda Jawa Tengah mengaku, akan melakukan sanksi berat bagi anggota kepolisian yang kedapatan menjadi baking atau pengepul perjudian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.