JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Sukodono Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Agus Wardana diamankan setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat penggeledahan di markasnya, Selasa (23/8/2022).
Tak hanya AKP I Ketut Agus, dalam pengungkapan itu turut ditangkap juga empat anggota Polsek Sukodono lainnya yaitu Kanit Reskrim Aiptu BS, Kanit Provost Aiptu Yossi, C dan AM.
Mereka semua dinyatakan positif setelah dilakukan tes urin oleh tim Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Terkait hal itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan akan memberikan sanksi tegas dalam kasus itu.
Baca juga: Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan Dua Anggotanya Ditangkap karena Positif Gunakan Sabu-Sabu
Ia menegaskan tak akan pandang bulu jika ada oknum polisi yang terbukti bersalah. Menurutnya sanksi paling berat yang akan diberikanyakni pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tidak pandang bulu. Dan terkait perkara ini, sanksinya paling berat bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) jika terbukti bersalah,” ujar Kapolres Sidoarjo, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kapolsek Sukodono beserta sejumlah anggotanya ditangkap Propam Polda Jatim.
Baca juga: Perempuan di Semarang Ini Selundupkan Ekstasi ke Lapas, Modusnya Nekat, Diselipkan ke Alat Vital
Keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, mereka ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urin.
"Positif narkoba jenis sabu," jelas Dirmanto.
Selain menangkap sejumlah polisi itu, tim Propam Polda Jatim menyita sejumlah barang diduga kuat alat yang dipakai para pelaku untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan, antara lain korek api, sedotan pendek, serta bekas pembungkus sabu di salah satu ruangan di Mapolsek Sukodono.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.