SEMARANG, KOMPAS.TV - Karena dianggap melanggar Perda tentang ketertiban umum, sebanyak 12 hunian liar di bawah jembatan Banjir Kanal Barat dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang. Selanjutnya, penghuni bangunan liar diminta pulang ke kampung halamannya, sedangkan bagi warga yang ber KTP Kota Semarang akan ditempatkan di rumah susun.
Pembongkaran terhadap 12 bangunan liar di bawah jembatan Banjir Kanal Barat ini dilakukan Selasa (23/08/2022). Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang karena hunian di bawah jembatan ini dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum serta mendirikan bangunan di tempat yang menjadi larangan.
Satu persatu kayu yang digunakan untuk mendirikan bangunan dibongkar petugas untuk diamankan di Mako Satpol PP Kota Semarang. Salah satu penghuni, Bambang Hartanto, mengaku sudah bertempat tinggal di bawah jembatan selama dua tahun, sejak kedatangannya ke Kota Semarang dari Kabupaten Grobogan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sosial Kota Semarang. "Ada sepuluh bangunan liar yang ditertibkan. Kita terlebih dahulu sudah peringatkan, tapi masih tinggal sehingga kita tertibkan," kata Fajar. Bagi warga luar Kota Semarang akan segera dipulangkan ke tempat asal, sedangkan bagi warga ber KTP Kota Semarang akan ditempatkan di rumah susun.
#satpolppkota #bangunanliar #penertiban
herry widodo / kompas tv /semarang/ jawa tengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.