LAMPUNG, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut dari kasus suap yang menyasar Rektor Universitas Lampung (Unila) dengan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Rektorat Unila pada Senin, (22/8/2022) kemarin.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Rektor dan sejumlah pejabat Unila lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Baca Juga: Rektor Unila Jadi Tersangka, Pihak Kampus akan Awasi PMB Jalur Mandiri
Selama 12 jam penggeledahan, KPK membawa Lima koper yang diduga berisikan sejumlah dokumen dan barang bukti dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Saat dikonfirmasi awak media, Yulianto selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila membernarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut. Yulianto mengaku hanya mendampingi dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah berkas.
“Melihat mereka saja periksa-periksa berkas. Ada ratusan, SK itu yang banyak,” Ungkapnya.
Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan Sofwan Effendi Jadi PLT Rektor Unila
Atas kasus tersebut tersangka akan dijatuhi hukuman dengan undang-undang yang berlaku.
#kpkgeledahunila #ottrektorunila #rektorkorupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.