SORONG, KOMPAS.TV - Polres Sorong Kota merilis kasus aksi pencurian di kantor Pengadilan Agama Sorong, yang terekam CCTV. Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil menangkap satu tersangka dan 3 lainnya masuk daftar pencarian orang.
Dalam rekaman video CCTV nampak jelas para pelaku memasuki kantor Pengadilan Agama Sorong, dan mengambil sejumlah barang elektronik beserta uang tunai senilai Rp 42 juta.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku yang tertangkap inisial KW adalah residivis, dan sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak lima kali. Peran dari tersangka ini mengambil uang, sedangkan untuk barang elektronik dibagikan ke tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.