REMBANG, KOMPAS.TV - Warga di Desa Warugunung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu (upal).
Pelaku berinisial MA, berhasil diamankan petugas saat hendak mengedarkan uang palsu. Modus yang digunakan pelaku, yakni membelanjakan uang palsu tersebut ke sejumlah warung. Aksi pelaku berhasil terungkap saat menjajakan uang palsu tersebut dengan rokok di sebuah warung.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari lapak jual beli media sosial facebook. Pelaku membeli uang palsu tersebut dengan harga kisaran sepertiga atau seperempat dari nilai uang rupiah asli. Pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak bulan Mei 2022 lalu di sejumlah pasar di Kecamatan Sulang, Rembang. Setidaknya, pelaku sudah mengedarkan sebanyak Rp 8 juta uang palsu di wilayah Rembang dan Pati.
"Awale (awalnya) itu ada uang mainan terus kepikiran ada gambaran uang palsu itu asli atau tidak. Terus mencari di facebook," kata MA.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa 10 lembar uang palsu, pecahan Rp 100.000, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
"Dia belinya dari online lewat telepon, terus dia membeli uang 300 uang asli atau 400 uang asli, diberikan uang palsu sebanyak Rp 1,2 juta, jelas AKP Heri.
Atas perbuatannya, pelaku kini diancam undang-undang tentang mata uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#uangpalsu #pengedarupal #rembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.