MUKOMUKO, KOMPAS.TV - Keinginan Bupati Mukomuka, Provinsi Bengkulu, Sapuan, ini tengah memperjuangkan setidaknya 17 orang mantan narapidana (napi) kasus korupsi untuk kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sang bupati beralasan, mereka telah selesai menjalani hukuman.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan, tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, di Mukomuko, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga: 2 Oknum PNS Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai, Negara Rugi 1,5 Miliar
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian inspektorat.
Sapuan mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujar bupati.
Kendati demikian, lanjut Sapuan, mereka yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yakni yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni menambahkan, terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.
Baca Juga: Di MPR Presiden Jokowi Ungkap Korupsi Jadi Prioritas Utama, Akademisi Ingatkan soal Pelemahan KPK
"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," sambung dia.
Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, tambah dia, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.
Adapun diketahui, sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.