MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sebanyak 231 narapidana di Rutan Kelas Satu Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat remisi atau potongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari 373 narapidana Rutan Kelas Satu Makassar, sebanyak 231 mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun, delapan diantaranya langsung bebas, mereka yang menerima remisi merupakan narapidana kasus umum dan narkotika.
Remisi diberikan setiap tahun di hari kemerdekaan, dan pemberian remisi harus memenuhi syarat sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keppres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, besaran remisi yang didapat warga binaan berdasarkan masa pidana yang sedang di jalani.
#rutankelassatumakassar
#231narapidana
#remisihutRI
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.