MEDAN, KOMPAS.TV - Empat terdakwa yang terdiri dari Sekretaris Daerah Nonaktif Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir Mahler Tamba, pejabat pembuat komitmen Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang selaku pihak ketiga, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Para terdakwa terlibat dalam kasus pencairan dan penggunan dana percepatan penanggulangan covid -19 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 944 juta.
Terdakwa Jabiat Sagala menyetujui penggunaan dana siaga darurat sebesar Rp 1,8 miliar untuk status tanggap darurat, pemberian makanan, dan vitamin.
Dana diberikan dengan cara penunjukan langsung pada PT Tarida Bintang Nusantara.
Namun pada prosesnya ditemukan pelanggaran. (*)
#korupsi #samosir #covid-19 #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.