JEMBER, KOMPAS.TV - 5 orang preman kebun di Kabupaten Jember Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap petani kopi asal Banyuwangi. Penganiayaan itu menjadi salah pemicu aksi perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan Salam, Yono, Azis, Zaenal dan Ali, warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Mereka terbukti mengeroyok dan menganiaya 2 orang petani kopi, yakni Junaidi dan Gomes, asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: OTK Serang Kampung di Silo, Bakar Rumah dan Mobil Warga
Jeratan pasal kepada 5 tersangka terus dikembangkan oleh polisi, karena selain menganiaya, mereka juga diduga merampas hasil panen kopi dan memeras petani kopi dengan nominal 5 hingga 7 juta rupiah setiap musim panen. Perampasan dan pemerasan dilakukan dengan dalih untuk biaya keamanan.
Kelima tersangka merupakan pemilik rumah di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, yang dibakar oleh kelompok petani dari Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Perusakan dan pembakaran terjadi karena dipicu oleh penganiayaan, perampasan dan pemerasan tersebut.
#Preman #Petani #Kopi #Pembakaran #Perusakan #Rumah #Silo #Jember #Banyuwangi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.