ACEH, KOMPAS.TV - Dua orang pria warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, tega memperkosa seorang gadis tuna rungu.
Dua pria itu masing-masing yakni MR (28) dan MA (25). Mereka ditetapkan tersangka setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.
“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Machfud, Rabu (17/8/2022), dikutip dari Antara.
Machfud menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua tersangka terhadap korban dilakukan di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Kronologi Bangunan Kos di Tambora Jakarta Barat Terbakar, 6 Orang Tewas
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku secara bergantian.
Menurut Machfud, korban sempat berupaya memberi perlawanan namun kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.
“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa,” katanya.
Akibat perbuatannya, sambung Machfud, polisi menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Polisi Bekuk Ayah yang Perkosa Anak Kandung sejak Kelas 4 SD di Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.