BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Partai Darul Aceh menjadi partai lokal ke empat yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan. Pendaftaran sendiri di tandai dengan penyerahan berkas pendaftaran kepada ketua KIP Aceh, yang disaksikan oleh seluruh komisioner dan jajaran pengurus partai. Selanjutnya admin sistem partai politik dari partai PDA melakukan pendaftaran ke aplikasi Sipol.
Ketua umum Dpp partai Darul Aceh Tgk. Muhibbussabri A. Wahab, menjelaskan pada pendaftaran dilakukan setelah semua persyaratan administrasi pendaftaran sebagai calon peserta pemilu terpenuhi kedalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Baca Juga: Atap Bangunan MIN 2 Kampung Mulia Banda Aceh Roboh Siswa Luka-luka
Sementara itu, komisioner divisi teknis KIP Aceh Munawar Syah mengungkapkan, Partai Darul Aceh Mengajukan surat pendaftaran dengan 20 kepengurusan kabupaten kota dari 23 kabupaten kota, kepengurusan di tingkat kecamatan, PDA mengupload sebanyak 227 pegurus, ditingkat kecematan dari 290 kecamatan diseluruh aceh, sedangkan jumlah anggota yang diupload kedalam Sipol berjumlah 9.006 orang.
KIP Aceh selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan Formulir Model F Parlok dan Formulir Model F-Rekapitulasi pendaftaran jumlah pengurus dan anggota Parlok Darul Aceh. Selanjutnya KIP Aceh akan melakukan verifikasi administrasi dengan meniliti kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Parlok Aceh calon peserta pemilu tahun 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.