KOMPAS.TV, LAMPUNG – Satuan Reskrim Polres Metro meringkus seorang pegawai perempuan salah satu agen Brilink usai menguras saldo milik seorang nasabah.
Menurut polisi, saat itu korban sedang melakukan transaksi penarikan uang agen Brilink di tempat tersangka bekerja.
Lalu, ATM korban pun tak sengaja tertinggal hingga akhirnya tersangka yang sudah mengetahui kode pin korban memanfaatkannya dengan menggasak uang senilai 34 juta rupiah.
Baca Juga: Tega! Bocah Penjual Keripik Dibayar Pakai Uang Palsu
Korban yang mengetahui uang di rekeningnya hilang, langsung melapor polisi hingga tersangka pun langsung diamankan.
“...dan ATM milik korban tertinggal di Brilink. Lalu, oleh pelaku ATM korban diambil. Lalu, dilakukan transaksi semua uang yang ada di rekening sejumlah 34 juta 700 ribu,’ ujar Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang senilai 28 juta rupiah milik korban yang sudah digunakan oleh tersangka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Anak
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun dan dijerat Pasal 362 KUHP.
#curisaldo #pencurian #penangkapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.