SERANG, KOMPAS.TV — Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta pada bulan lalu, menjadi tersangka.
"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi, Jumat (12/8/2022), seperti diwartakan Antara.
Tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap MN.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," ujar Dedi.
Dalam insiden ini, polisi tercatat telah menetapkan dua tersangka yakni sopir berinisial JL (27) dan MN (47) yang merupakan perakit odong-odong.
Baca Juga: Imbas Sering Kecelakaan, Odong-odong Resmi Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Lebak Banten
Untuk informasi, kecelakaan maut terjadi saat mobil odong-odong yang dikemudikan JL (27) dan membawa 33 penumpang asal Cibetik, Walantaka, Kota Serang melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu pada Selasa, 26 Juli 2022.
Sopir mengaku tidak mendengar peringatan warga bahwa akan ada kereta api lokal Merak-Rangkasbitung datang. Sopir diduga tidak mendengar peringatan warga karena sedang memutar musik dengan suara tinggi.
Dalam kejadian kereta tabrak odong-odong itu, 9 penumpang tewas di lokasi. Sementara 24 orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban luka dibawa ke RS Hermina. Sementara yang meninggal dunia dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Kemudian, tiga hari berlalu, korban jiwa bertambah menjadi 10 orang setelah PQS (2) warga Lingkungan Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, meninggal dunia.
Korban sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina, Ciruas sejak hari kejadian, sebelum mengembuskan napas terakhir pada Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka!
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.