PEKALONGAN, KOMPAS.TV - T-D pria warga karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, td diduga kuat telah menjual istrinya sendiri untuk melayani seks dengan laki-laki lain di rumahnya.
Modusnya, tersangka menelpon ke lelaki yang dikenalnya, lalu disuruh datang kerumahnya untuk berhubungan intim dengan istrinya, dengan membayar ratusan ribu rupiah. Bahkan, jika permintaannya tidak dituruti, tersangka tak segan-segan menganiaya istrinya. Kasus ini sendiri terungkap, setelah korban yang berinisial IN dibawa dengan mobil ke suatu tempat penginapan untuk melayani lelaki.
Namun, korban menolak keras keinginan suaminya, hingga akhirnya dianiaya di tengah jalan. Beruntung, ketika terjadi penganiayaan korban ditolong oleh seseorang, dan langsung dibawa ke Mapolresta Banyumas.
Sementara, pria 42 tahun ini sempat kabur sekitar 2 bulan lebih, dan berhasil ditangkap di daerah Yogyakarta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih meringkuk di sel tahanan Polresta setempat. Tersangka dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.