JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo melakukan tindak pidana korupsi kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
KPK telah mengamankan Mukti dan sekitar 23 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).
Dilansir situs resmi KPK (elhkpn.kpk.go.id), Mukti menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya periode 2021 pada 18 Maret 2022.
Berdasarkan data tersebut, kepala daerah Kabupaten Pemalang itu memiliki total harta senilai lebih dari Rp1,2 miliar rupiah, tepatnya Rp1.238.068.102.
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa jenis harta, di antaranya tanah dan bangunan serta mobil.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pemalang karena Dugaan Suap Pengadaan Barang hingga Jabatan
Mukti mencatatkan tanah dan bangunan miliknya seluas 150 meter persegi/120 meter persegi hasil sendiri senilai Rp350 juta.
Kemudian, ia mencantumkan alat transportasi yang ia miliki berupa satu buah mobil Toyota Inova tahun 2016 seharga Rp250 juta.
Harta bergerak lainnya yang juga ia catat yakni sebesar Rp226.180.000.
Untuk kategori kas dan setara kas, Mukti mengungkapkan harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp411 juta, atau tepatnya Rp411.888.102.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, tim penyelidik KPK saat ini sedang meminta keterangan dari Bupati Pemalang dan sekitar 23 orang yang terjaring OTT KPK.
"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," jelas dia, Jumat (12/8/2022), dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Benarkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diamankan, Dugaan Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.