JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Sambo berperan cukup besar dalam pembunuhan.
Dikatakan Kapolri, Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS (Irjen Ferdy Sambo)," ucap Kapolri, Selasa (9/8).
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto melengkapi penjelasan peran masing-masing tersangka termasuk Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E: Menembak Brigadir J
Irjen Pol FS: Menyuruh Bharada E menembak Brigadir J
Bripka RR dan KM: Membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Atas perbuatannya dan para tersangka, mereka termasuk Ferdy Sambo terancam hukuman hingga pidana hukuman mati.
Video Editor: Febi Ramdani
#tersangkapembunuhanbrigdairJ #irjensambo #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.