JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo bersama 3 tersangka lainnya.
Kapolri pun telah mengumumkan peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus, Selasa (9/9/2022).
Kabareskrim mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Bharada E karena lewat pengakuannya bisa berkembang ke tersangka lain.
“Bharada E buat pengakuan yang disampaikan ke penyidik, itu mengungkap tersangka lainnya. Apakah benar ada tembak menembak atau yang lain.”kata Kabareskrim.
Total ada 4 tersangka dengan peran masing-masing berbeda.
“Bharada RE menembak korban, tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, tersangka KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di komplek duren tiga.”jelas Komjen Agus.
Video Editor: Firmansyah
#irjensambo #ferdysambo #brigadirJ #yoshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.