SORONG, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Sorong kembali menangkap satu residivis dan enam pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sorong. Para pelaku ditangkap pada tempat berbeda dengan barang bukti berupa ganja yang totalnya mencapai 200 gram.
Dari ke 7 pelaku ini salah satu diantaranya merupakan mahasiswa. Akibat terdesak biaya hidup, para pelaku nekat menjadi pengedar narkoba di sorong.
Dalam rilisnya Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung, mengatakan total barang bukti yang diamankan ini mencapai ratusan juta Rupiah. Polres Sorong berkomitmen untuk terus berantas peredaran narkoba di kabupaten Sorong.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 111 Ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.