YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus tiga anggota geng motor yang melakukan pembacokan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (2/8/2022) lalu. Penangkapan berhasil dilakukan setelah beberapa hari dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kakinya, saat berupaya kabur untuk melawan petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankam sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kepada polisi, para pelaku menyebut tak mengenal ketiga korban yang dibacoknya. Selain dalam pengaruh obat psikotropika, mereka mengaku nekat melukai hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan.
"Keterangan dari pelaku, bahwa yang terjadi itu cekcok mulut sebelumnya. Kemudian saat melakukan penganiayaan, (korban) berlari ke arah timur dan bertemu pengendara motor lainnya. Di situ pelaku tatap-tatapan, dan pelaku merasa tersinggung," jelas Kombes Pol Idham.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#aksipembacokan #gengmotor #polrestayogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.