KOMPAS.TV, LAMPUNG – Empat tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Dari keterangan polisi, keempat tersangka diketahui berinisial AS, DS, NR, serta satu tersangka beriniisal AD yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas di kantor kecamatan.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Brankas Perusahaan Diringkus Polisi
“Mereka berempat sering memakai sabu di rumah NR. Selain tempat nyabu, di rumah itu juga sering digunakan untuk transaksi narkoba yang dilakukan AS dan DS,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi.
Selain menangkap para tersangka, pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat hisap, belasan paket kecil narkoba jenis sabu, timbangan, dan ponsel genggam.
Baca Juga: Ikuti Fashion Show Anak Disabilitas Sambut Hari Kemerdekaan,
Kini, keempat tersangka ini pun langsung digelandang ke kantor polisi dan akan dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam maksimal 12 tahun bui.
#narkotika #bandarsabu #penangkapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.