MAKASSAR, KOMPAS.TV - Ditlantas polda sulawesi selatan akan menghapus data registrasi kendaraan yang tidak melakukan pergantian stnk selama dua tahun berturut-turut. Namun kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat segera melakukan pengurusan stnk yang telah habis masih berlakunya.
Surat tanda nomor kendaraan atau stnk yang telah melewati masih berlakunya selama dua tahun berturut-turut dan tidak dilakukan pergantian baru maka akan dihapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Sosialisasi aturan ini mengacuh pada undang-undang lalu lintas pasal 74 ayat 2 nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ditlantas polda sulawesi selatan berharap agar masyarakat yang stnk-nya telah habis masa berlakunya agar segera melakukan pergantian STNK baru meski kebijakan ini masih dalah tahap sosialisasi dan masih menunggu instruksi dari korlantas mabes polri untuk selanjutnya diterapkan di masing-masing polda.
#STNK
#samsat
#pajakkendaraan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.