KOMPAS.TV, LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Lampung memberi tanggapan terkait adanya pria berusia 19 tahun yang menikahi dua remaja putri sekaligus.
Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Lampung Waldy Mahbuba mengatakan bahwa pernikahan yang sempat viral tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama wilayah setempat.
Menurutnya, penghulu yang menikahkan bukan dari petugas resmi KUA, melainkan adalah seorang ustaz dari kampung setempat di Desa Bersah, Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga: Pria 19 Tahun Nikahi Dua Remaja Putri di Bawah Umur
Oleh sebab itu, Waldy Mahbuba menyebut pernikahan viral tersebut adalah pernikahan sirih yang bila sudah memenuhi syarat, maka dinilai sah secara agama. Namun, tidak tercatat atau terdata di kantor urusan agama.
“Pernikahan itu tidak ada datanya di kami. Mungkin bisa dikatakan itu pernikahan tidak tercatat atau nikah siri begitu barang kali,” kata dia.
Dari informasi yang beredar, kedua pengantin wanita yang menikah secara bersamaan pada Kamis (4/8/2022) lalu ini diketahui masih memiliki hubungan saudara.
Baca Juga: Viral! Protes Jalan Rusak, Warga Mandi di Kubangan
Sementara, atas viralnya video di jagat maya, pernikahan tersebut pun ramai dikomentari oleh warganet yang menilai ketiganya terbilang masih remaja.
#prianikahiduaremaja #pernikahandini #kemenaglampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.