BANTUL, KOMPAS.TV - Guberbur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru SMA Negeri 1 Banguntapan, buntut dari dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswinya.
Kebijakan pembebastugasakan kepala sekolah dan tiga guru SMA Negeri 1 Banguntapan seiring dengan investigasi yang masih dilakukan Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait dugaan pemaksaan pemakaian jilbab dan jual beli seragam di sekolah tersebut.
Sesuai aturan sekolah negeri, guru tidak boleh memaksakan siswi untuk berjilbab. Aturan tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyayangkan terkait kepindahan siswi yang diduga menjadi korban dalam kasus ini.
"Yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan itu melanggar. Kenapa yang pindah anaknya, yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu, ini pendapat saya. Silahkan tim, coba dilihat itu, malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah, itu kan persoalannya bukan di situ. Persoalan itu salahnya sekolahan itu," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sementara itu, Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, membenarkan bahwa kepala sekolah dan 3 guru SMA Negeri 1 Banguntapan dibebastugaskan sejak Kamis lalu. Langkah ini dilakukan untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dapat lebih efektif. Keempatnya dibebastugaskan sambil menunggu proses investigasi yang dilakukan berbagai pihak termasuk Disdikpora DIY selesai.
Sebelumnya, seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantu,l diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh gurunya. Akibat kejadian ini siswi sempat depresi dan memilih pindah sekolah.
#bantul #gubernurdiy #yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.