AMBON, KOMPAS.TV - Gunakan modus penipuan dengan menilang kendaraan roda dua, seorang polisi gadungan di Kota Ambon, Maluku ditangkap arapat kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari para korbannya.
Dengan menggunakan atribut polisi, seorang polisi gadungan berhasil menipu 16 orang remaja. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menilang pengendara roda dua pada malam hari di beberapa lokasi di Kota Ambon.
Aksi penipuan ini terbongkar setelah tiga korban penipuan melapor ke kantor polisi. Tidak butuh waktu lama pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
Selama menjalankan aksinya, sebanyak 16 orang telah menjadi korban dengan jumlah kerugian mencapai 50 juta rupiah. Umumnya pelaku mengambil telepon genggam korban yang tidak memiliki surat - surat kendaraan sebagai jaminan. Atas perbuatannya pelaku kini terancam kurungan penjara paling lama empat tahun.
#polisigadungan
#tipu16warga
#beritaambon
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.