GORONTALO, KOMPAS TV - Dibantu Anggota Polres Tabalong Kalimantan Selatan dan Tim Koordinasi Supervisi KPK wilayah Gorontalo, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Poltekes Gorontalo.
Oknum kontraktor berinisial i menjadi buronan polisi selama 4 tahun. I merupakan kontraktor pengadaan barang fasilitas kantor dan gedung kuliah tahap dua di Poltekes Gorontalo tahun 2015 dengan nilai kontrak sebanyak 5 milyar rupiah .
Oknum kontraktor ini terjerat kasus korupsi karena dinilai melanggar aturan, saat melaksanakan pekerjaanya, yakni pengadaan peralatan tidak sesuai standard.
Baca Juga: 17 Orang Terpapar Covid 19, Dua Kabupaten Dan Kota Gorontalo Zona Kuning
Oknum kontraktor ini, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Gorontalo.
Tersangka I dijerat dengan pasal 2 dua ayat satu tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#dpo
#kasuskorupsi
#poltekes
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.