PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Empat pelaku pembuat uang palsu warga temanggung, masing-masing AR 37 tahun, SW 40 tahun, RJ 36 tahun serta SN 37 tahun, selasa siang di bawa ke MaPolda Jawa Tengah atas kasus mengedarkan dan mencetak uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Dalam melakukan pencetan serta mengedarkan uang palsu itu, empat pelaku memiliki peran untuk mencetak serta menjual uang palsu hingga ke luar pulau Jawa. Dalam penjualan uang palsu yang dilakukan oleh pelaku, uang palsu senilai lima juta rupiah dijual satu juta rupiah. Untuk mengelabui pedagang di pasar-pasar tradisional, mereka mencetak uang palsu menyerupai uang asli dengan memberikan label hologram serta kertas tidak halus.
Direktorat kriminal umum Polda Jateng mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di lapangan terkait peredaran uang palsu asal temanggung. Pasalnya, dari pengakuan empat pelaku yang ditangkap, mereka sudah mengedarkan uang palsu selama sembilan bulan ke luar Jawa Tengah serta luar pulau Jawa.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap akan di jerat dengan pasal 26 ayat 3 KUHP tentang memiliki serta mengedarkan uang palsu dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda 50 milyar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.