BLITAR, KOMPAS.TV - Selasa sore, Polres Blitar menggelar mediasi antara pemilik padepokan Nur Dzat Sejati dengan warga desa Rejowinangun kabupaten Blitar. Proses mediasi berjalan alot karena Samsudin selaku pemilik padepokan bersikukuh menolak penutupan secara permanen.
Samsudin, menganggap tuduhan penipuan berkedok pengobatan yang dilontarkan warga desa adalah fitnah. Karena selama ini padepokannya telah mengantongi izin praktik pengobatan tradisional dari dinas terkait. Samsudin pun berencana akan tetap menjalankan praktik pengobatannya setelah kondisi lingkungan padepokan kondusif.
Sementara itu warga desa tetap bersikeras menutup padepokan Samsudin secara permanen. Selain dianggap meresahkan, praktik pengobatan yang dijalankan Samsudin dinilai sebagai bentuk penipuan.
Hasil mediasi sendiri, menyarankan agar padepokan ditutup sementara waktu hingga situasi lingkungan kondusif. Pihak Samsudin juga tetap bisa menjalankan praktik pengobatan asal dilakukan di luar lingkungan padepokan.
Hasil mediasi ini akan dilaporkan ke pemerintah daerah kabupaten Blitar untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Rencananya keputusan mengenai dibuka atau ditutupnya padepokan akan diumumkan pada hari jumat besok.
#blitar #samsudin #pesulapmerah #padepokan #ricuh #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.