CIREBON, KOMPAS.TV – Seorang pria berusia 29 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, diduga memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun yang dikenalnya dari game online.
Peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi setelah korban yang dikenalnya melalui game online FreeFire, termakan bujuk rayu pelaku.
Pelaku berinisial HR tersebut menjemput korban di Cirebon dan membawanya kabur ke Banyumas selama 8 hari.
Pelaku kemudian memerkosa korban berulang kali hingga mengalami trauma.
Saat personel Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon membawanya ke ruang pemeriksaan, Selasa (2/8/2022), HR terus menundukkan kepala.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menyampaikan, modus kejahatan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku saat bermain game online FreeFire.
Setelah berkenalan, melalui kolom chat, pelaku membujuk korban agar mau ditemui pelaku di Cirebon.
Baca Juga: Polisi Bekuk Suami Pengangguran di Manokwari,Perkosa Anak Kandung dan Lakukan Kekerasan pada Istri
Pelaku terus membujuk korban dan nekat pergi dari Banyumas ke Cirebon. Diduga, karena alasan menghargai, korban terpaksa menemui pelaku di Cirebon pada Sabtu, 15 Juli 2022.
“Tak lama setelah itu, pelaku berangkat dari Banyumas untuk menemui korban di salah satu Kecamatan di Cirebon. Dengan polosnya korban menemui pelaku. Pelaku langsung membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tua ke Banyumas,” kata Anton kepada Kompas.com saat gelar perkara, Selasa (2/8/2022).
Pelaku membawa kabur korban ke Banyumas selama delapan hari. Pelaku menyembunyikan korban di rumahnya.
Di sinilah, pelaku memerkosa korban berulang kali hingga mengalami trauma.
Orang tua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur orang tak dikenal, geram dan langsung melaporkan kejahatan ini kepada Reskrim Polresta Cirebon.
Tak lama, orang tua dan Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon mengejar pelaku.
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Sragen Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan korban di rumah pelaku. Polisi pun langsung menangkap pelaku hingga tak berkutik.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan kejahatannya yang telah membawa kabur gadis di bawah umur dan memperkosanya berulang kali.
Pelaku terancam pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Petugas juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma pasca kejadian kejahatan ini.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.