SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penangkapan pengedar Narkotika, dengan jenis Sabu, Ganja dan Obat Keras terbatas, di Wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok Narkotika ke Wilayah Sukabumi.
Dalam upaya memutus peredaran Narkotika, Kepolisian berharap peran serta masyarakat untuk ikut aktif menyampaikan informasi, karena dalam satu bulan pengungkapan kasus kejahatan Narkotika dan berbagai jenis Obat Obatan terlarang. Dari tangan para tersangka Polisi menyita 68 Gram Ganja kering siap edar, 82 Gram Sabu, Obat Obatan keras, serta Handphone dan uang. Dari 22 tersangka terdapat dua tersangka dengan pasangan suami istri yang tangkap karena terbukti menjadi pemakai Sabu-Sabu.
Para tersangka akan dijerat pasal 111, 112, dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara sampai seumur hidup. Selain itu, Kepolisian juga menerapkan Pasal 196 dan 197 Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.