DENPASAR, KOMPAS TV - Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu 2019 dimana proses pendaftaran partai politik dilakukan di pusat di KPU RI yang saat ini tengah berlangsung.
Adapun pendaftaran parpol dilakukan menggunakan Sistem Informasi Parpol atau Sipol, dimana parpol yang mendaftar akan dilanjutkan dengan proses administrasi kalau administrasi tidak lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk perbaikan.
KPU Provinsi Bali mengatakan parpol yang telah lolos parliamentary threshold atau syarat minimal perolehan suara agar parpol diikutkan dalam penentuan kursi, jika lolos administrasi maka menunggu saat penetapan pada bulan Desember mendatang. Sedangkan bagi parpol baru dan yang belum lolos parliamentary threshold, maka akan dilakukan verifikasi faktual, seperti keberadaan kantor, pengurus dan keanggotaan partai politik.
Sementara proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 tengah berlangsung di pusat, KPU Provinsi Bali masih menunggu data diturunkan dari KPU RI. KPU Provinsi Bali juga mengingatkan agar parpol jangan asal-asalan menunjuk LO atau petugas penghubung karena berkaitan dengan kelancaran proses tahapan pemilu 2024.
Adapun tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 dimulai 1 Agustus hingga 14 Agustus mendatang. Sementara KPU Provinsi Bali juga terus melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu 2024 serta melakukan pemutakhiran daftar pemilih.
#kpubali #verifikasiparpol #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.