BLITAR, KOMPAS.TV - Meski telah digeruduk puluhan warga, namun Samsudin menolak padepokannya ditutup secara permanen. Manurut Samsudin praktik pengobatan spiritualnya tidak melanggar aturan dan hukum.
Saat mediasi yang digelar Polsek Lodoyo Barat bersama perwakilan warga dan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin. Mediasi ini dilakukan setelah padepokan milik Samsudin digeruduk warga atas tuduhan penipuan.
Proses mediasi berjalan alot, karena pihak Samsudin menolak untuk menutup padepokannya secara permanen. Menurutnya, praktik pengobatan spiritual yang dijalan selama ini tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum.
Sementara itu, warga bersama Kepala Desa Rejowinangun bersepakat untuk melakukan penutupan secara permanen. Menurut warga praktik pengobatan yang dijalankan Samsudin selama ini hanyalah penipuan.
Selama ini menurut warga, banyak orang sakit yang datang berobat ke padepokan itu, namun tidak kunjung sembuh.
Hasil kesepakatan bersama, padepokan milik Samsudin itu harus ditutup sementara waktu, hingga situasi lingkungan desa kondusif. Setelah itu barulah diambil keputusan apakah penutupan dilakukan secara permanen atau tetap diizinkan buka.
#beritablitar
#padepokansamsudin
#padepokannurdzatsejati
#gussamsudin
#pesulapmerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.