BANDUNG, KOMPAS.TV — Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, meminta kliennya dihadirkan secara langsung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (3/8/2022) mendatang.
Permintaan itu bahkan telah diajukan Butar-butar kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung sejak sidang perdana Ade Yasin pada Rabu, 13 Juli lalu.
Adapun alasan mengapa pihaknya ngotot minta Ade Yasin dihadirkan secara langsung karena menurutnya terdakwa adalah pihak yang paling merasakan peristiwa terkait kasus ini.
"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar di Bandung, Senin (1/8/2022), seperti diwartakan Antara.
Ia menjelaskan, Ade Yasin terhitung sudah melaksanakan sidang secara daring empat kali.
Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, sementara sidang ketiga dan keempat diikuti dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan
Pada sidang keempat, seperti dilansir Antara, sedikitnya tiga kali Ade Yasin menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Atas hal itu, melalui kuasa hukumnya, Ade Yasin memohon dapat dihadirkan secara langsung.
"Yang mulia majelis hakim, saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata Butar-butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela.
Selain memohon secara langsung, Butar-butar mengatakan pihaknya akan mengirim surat permohonan kepada majelis hakim.
Butar-butar mengaku akan terus memperjuangkan agar Ade Yasin dapat dihadirkan secara langsung pada setiap persidangan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.