BANDUNG. KOMPAS. TV - Bahar bin smith dituntut 5 tahun penjara, atas kasus penyebaran hoax atau berita bohong, yang berujung keonaran. Sementara bahar smith mengaku siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan negeri kota bandung.
Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan bahar melalui ceramahnya memiliki unsur berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
Sementara itu bahar smith mengaku, siap menerima konsekuensi atas perbuatannya yang menurutnya demi keadilan.
Sidang kasus penyebaran berita bohing dengan terdakwa bahar smith, akan kembali digelar kamis mendatang, dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa bahar smith.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.