JAYAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 26 tahun tewas di tangan pengendara yang tidak terima, diserempet oleh mobil yang dikemudikan korban bersama rekan-rekannya. Usai peristiwa itu pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polisi.
Kejadian ini bermula saat pelaku tengah mengajarkan istrinya mengemudi kendaraan roda dua di kawasan ruko permai dok dua kota Jayapura. Saat bersamaan korban bersama rekannya tengah melintasi jalan tersebut dan menyerempet pelaku.
Karena tidak terima pelaku kemudian mengejar mobil yang ditumpangi korban, hingga terjadi baku adu mulut. Pelaku yang saat itu dikeroyok oleh korban dan rekannya kemudian mengayunkan pisau hingga mengenai leher korban dan rekannya, korban kemudian meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.