"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain, maka korban akan celaka dan akan menemui kematian,” paparnya.
“Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan pelaku," imbuhnya.
Tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020.
Saat itu, keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban.
Pada saat itu, ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh.
“Semenjak saat itu, korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," kata Dwiasi Wiyatputera.
Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hamil.
Korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya perihal perilaku bejat guru spiritual tersebut.
Selama ini, korban enggan bercerita lantaran takut ancaman yang diberikan pelaku.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka JKI terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Baca Juga: Remaja Yatim Jadi Korban Perkosaan Paman dan Sepupu, Ibunya Kerja sebagai TKI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.