KOMPAS.TV, LAMPUNG – Kegiatan diskusi hukum yang membahas persoalan ‘Pengangkatan Anak’ digelar pada Jumat (22/7/2022) pagi lalu oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung.
Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah perwakilan pengadilan agama wilayah II, meliputi Daerah Kalianda, Kota Metro, Gunung Sugih, Sukadana, dan Kabupaten Mesuji ini dilaksanakan di kawasan Kantor Bupati Lampung Selatan.
Pelmizar selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menuturkan bahwa pengangkatan anak adalah memindahkan hak asuh dari orang tua asal ke orang tua asuh. Namun, tidak memutus ikatan keduanya.
Baca Juga: Terungkap! 4 Tersangka Penyebab Meninggalnya Napi Anak
Sementara, diskusi hukum ini dilakukan untuk mencari solusi bersama dalam pengangkatan anak secara resmi di pengadilan agama.
“Pengangkatan anak itu sebetulnya sudah berlangsung. Yang intinya, anak yang kita angkat secara resmi melalui putusan pengadilan agama sesungguhnya tidak memutuskan hubungan keperdataan antara orang tua asal dengan orang tua asuh,” tuturnya.
Pada kegiatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lampung Selatan Eka Riantinawati juga mengapresiasi giat tersebut.
Pasalnya, Eka menyebut diskusi hukum pengangkatan anak ini bisa menjadi solusi di tengah fenomena remaja yang memili anak di luar nikah.
Baca Juga: Dialog Tingkatkan Wawasan Kebangsaan di Pesantren
Oleh karena itu, dengan adanya pengangkatan anak secara legal atau resmi bisa memberi perlindungan dan masa depan bagi setiap anak ditangan orang tua asuh.
“Salah satu upaya mengakomodir sehingga tidak ada lagi anak-anak yang terlantar, ya. Yang tidak memiliki bapak asuh ataupun ibu asuh,” ujar Eka.
#pengangkatananak #anakterlantar #perlindungananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.