GORONTALO, KOMPAS.TV - Polda Gorontalo masih menyelidiki kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang Anggota Polisi, Rabu 20/07/2022.
Polda Gorontalo, memastikan pelaku pencabulan yang berpangkat brigadir, tidak hanya mencabuli tiga anak dibawah umur tapi juga telah menyetubuhi dua korban lainnya berulang kali.
Dari hasil penyeldikan ini, pelaku akan menjalani sidang kode etik yang berpeluang akan dipecat tidak hormat tanpa menunggu putusan sidang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelaku juga akan terancan undang-undang pidana perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
#pelecehanseksual
#anggotapolisi
#kepastianhukum
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.