LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kajaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur menaikan penyelidikan kasus korupsi dana pengadaan bibit pisang kirana ke tahap penyidikan. Pihak kejaksaan tengah membidik tersangka dari kalangan pejabat di Dinas Pertanian setempat.
Kejaksaan Negeri Lumajang tengah melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi ahli untuk dapat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang kirana. Korupsi diketahui bersumber dari dana APBN tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Pertanian Pemkab Lumajang.
Baca Juga: Mobil Pegiat Antikorupsi Dibakar Orang Tak Dikenal
Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus itu mencuat setelah dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat pada tahun 2021. Dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan pada pembuatan harga satuan barang dan distribusi bantuan bibit.
Umumnya, harga bibit pisang mas kirana sebesar 3 ribu rupiah per bibit, namun dalam laporan, harganya mencapai 6 ribu rupiah. Selain itu, masyarakat petani sudah menanam pisang, meski bantuan bibit belum datang, lalu pihak Dinas Pertanian menggantinya dengan uang, bukan bibit hasil lelang.
Kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar 800 juta rupiah dari jumlah anggaran 1,4 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.