SORONG, KOMPAS.TV - Akibat tidak membayar pajak dan perpanjang izin usaha, 2 perusahaan galian C di Saoka Sorong, dihentikan pengoprasiannya dan dipasang plang pemberitahuan larangan melakukan aktivitas, oleh komisi pemberantasan korupsi KPK.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah, PT Lintas Artha Lestari yang belum membayarkan pajak sejak tahun 2020 dan PT Akam yang belum memperpanjang izin usaha mulai Mei 2022.
Kepala satuan tugas korsup pencegahan direktorat wilayah V KPK RI, Dian Patria, menjelaskan KPK berkolaborasi dengan Polres Sorong Kota dan Pemerintah Kota Sorong, untuk pendampingan peringatan perusahaan galian C yang izin usahanya berakhir, namun masih beroperasi dan perusahaan yang belum membayar pajak.
Sesuai dengan ketentuan izin usaha harus diurus sebelum berakhir izin tersebut paling lambat 6 bulan sebelum izin berakhir. Untuk menertibkan ini dihimbau agar penertiban pajak dilakukan satu pintu yaitu dinas pendapatan daerah, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.