MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan pengusaha berinisial M.
Tersangka telah menyebabkan kerugian negara Rp 39 miliar.
Tersangka M selaku Direktur PT Agung Cemara Realty/ menjadi tersangka perkara kredit macet di Bank BTN, untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam proses pembangunan perumahan di lahan 1,3 hektare, PT Kaya yang telah melakukan perjanjian jual beli dengan tersangka M, mengajukan Kredit Yasa Griya ke Bank BTN sebagai modal kerja pembangunan proyek.
Namun dalam proses pengembangan perumahan, terjadi kredit macet yang disebabkan adanya tindakan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan M. (*)
#korupsi #kejatisumut #kejaksaantinggisumaterautara #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.