MALANG, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan, Julianto Eka Putra.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai penundaan pembacaan tuntutan seharusnya tidak perlu terjadi lantaran sejumlah fakta telah terungkap di persidangan.
Penundaan ini juga membuat trauma korban pencabulan motivator sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu semakin panjang.
Baca Juga: Sidang ke-20 Julianto Ditunda, Ratusan Simpatisan Korban Kekerasan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal!
"Tentu terkatung-katung penegakan hukumnya mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih," ujar Aris di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022), dikutip dari TribunJatim.com.
Arist menambahkan, penundaan sidang ini dikhawatirkan dapat mengulur waktu agar penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa disetujui hakim.
Diketahui majelis hakim mengeluarkan surat penahanan terdakwa Julianto selama 30 hari, di Lapas Kelas I Malang terhitung mulai Senin (11/7/2022).
Sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, hingga sidang perdana di PN Malang, Rabu (16/2/2022), terdakwa tidak ditahan meski ancaman hukuman dalam pasal-pasal yang didakwakan JPU lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual SPI, Pengunjuk Rasa Minta Terdakwa Julianto Dituntut Maksimal!
"Jadi, jangan dipakai strategi tersebut agar 30 hari selesai dan terdakwa bisa bebas dari tahanan," ujarnya.
Sumber : TribunJatim.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.