KARANGASEM, KOMPAS TV - Sejak tanggal 17 Juli 2022, pihak pelabuhan penyeberangan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, melakukan aturan baru bagi penumpang yang hendak masuk maupun keluar Bali. Bagi penumpang yang baru vaksin pertama dan kedua, wajib menunjukkan hasil negatif test antigen. Sementara itu penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis penguat atau booster tidak lagi melampirkan bukti test Covid - 19.
Kebijakan baru ini diperlakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang kasusnya kini kembali melonjak di Bali. Menurut Kepala KSOP Padangbai yang juga satgas Covid-19, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi penerapan pengetatan pelaku perjalanan menggunakan kapal laut. Dimana bagi penumpang yang belum memenuhi ketentuan, tidak diizinkan melakukan pembelian tiket. Selain itu, penumpang yang belum booster, bila telah melampirkan surat antigen, baru akan dilayani. Selama diberlakukan, masih banyak ditemukan penumpang yang belum melakukan vaksin booster. Bahkan ditemukan pula penumpang di pelabuhan yang positif Covid-19.
Bagi penumpang yang masuk maupun keluar Bali, yang belum melaksanakan vaksin dosis penguat atau booster, pihak Pelabuhan Padangbai juga telah menyiapkan tempat vaksinasi.
#covid19 #pelabuhanpadangbai #wajibbooster
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.