PEMALANG, KOMPAS.TV - Polres Pemalang, Jawa Tengah, membekuk dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah pantura.
Dua tersangka ini berinisial IS dan NE warga Indramayu Jawa Barat. Mereka merupakan residivis yang biasa beroperasi di sejumlah kota. Bahkan di Kabupaten Pemalang, dua sepeda motor yang digasak mereka milik anggota TNI dan Polri saat di parkir di halaman rumah.
Dalam melakukan aksinya, mereka berdua berbagi tugas, yaitu mengawasi dan mengeksekusi. Untuk menjebol kunci kontak sepeda motor para tersangka menggunakan kunci leter T. Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincarnya, para pelaku menjualnya di Indramayu Jawa Barat. Pelaku mengincar motor matic yang mudah dijebol dan dapat cepat dijual. Di Kabupaten Pemalang para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Pemalang.
#pemalang #curanmor #polrespemalang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.