KOMPAS.TV, LAMPUNG – Pasca meninggalnya narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar prarekonstruksi pada Sabtu (16/07/2022) lalu.
Prarekonstruksi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ini adalah untuk mengetahui peran masing-masing baik dari petugas lapas ataupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di dalam lapas.
Baca Juga: Polda Lampung Periksa 16 Saksi Atas Meninggalnya Napi Anak
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini sudah ada 19 orang saksi yang telah diperiksa atau dimintai keterangan.
Saksi tersebut ,di antararanya pihak keluarga korban, petugas lapas, anak binaan yang satu ruangan dengan korban dan pihak rumah sakit yang menangani korban hingga satu saksi ahli juga turut dilibatkan.
“Dari prarekonstruksi dapat kita lihat peran masing-masing. Jadi, semua kegiatan ini banyak didukung oleh pihak Kanwilkumham Lampung dan LPKA Kecamatan Tegineneng. Kemudian, pihak keluarga yang turut serta memberi keterangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pulang Sekolah, Siswi SMP Tewas Tertabrak Kereta Api
Saat ini kasus meninggalnya Rio Febrian sudah naik ke tingkat penyidikan sehingga akan dilakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi oleh Polda Lampung hari ini, Rabu (20/07/2022) yang sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga.
#autopsi #napianaktewas #prarekontruksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.